KPK Temukan Niat Jahat Untuk Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50

loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ditemukan niat jahat Untuk pembagian kuota haji. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyebut terdapat niat jahat Yang Berhubungan Didalam pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidak serta merta dilakukan.

“Setelahnya kita telusuri, ada niat jahatnya. Karena Itu, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan Keputusan membagi kuota haji tambahan menjadi 50% Untuk haji reguler dan 50% haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi Di para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat. “Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu Lantaran memang ada Sebelum awal ada komunikasi Di para pihak,” ucapnya.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Posisi Kami Ini Korban PT Muhibah

Adapun komunikasi itu dilakukan Didalam pihak asosiasi travel penyelenggara haji Didalam oknum Ke Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang Untuk aturan hukum yang berlaku.

“Yaitu pihak asosiasi Didalam oknum Ke Kementerian Agama, Supaya hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang Untuk Undang-Undang,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK Meningkatkan Perkara Hukum dugaan Penyuapan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Ke Kementerian Agama 2023-2024 Hingga penyidikan. Sebelumnya, dugaan Penyuapan ini masih ada Ke tahap penyelidikan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Temukan Niat Jahat Untuk Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50