Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang Pakai Pelat Nomor


Jakarta, CNN Indonesia

Tilang elektronik atau yang biasa disebut e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis Keahlian yang menggunakan CCTV alias Lensa pengawas guna merekam Kartu Merah secara otomatis. Bagi pengendara yang ingin mengetahui kena e-tilang atau tidak bisa mengecek secara online Bersama memasukkan pelat nomor. Lalu, bagaimana cara cek e-tilang Bersama pelat nomor?

Lewat e-tilang, proses tilang Akansegera lebih cepat dan mudah. Terdapat jenis Kartu Merah yang dapat tercatat lewat sistem e-tilang menurut Korlantas Polri, Di lain:


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan Bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gadget
  4. Melanggar batas Kecepatanakses
  5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm Di berkendara
  9. Berboncengan lebih Di dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu Di malam dan siang hari Bagi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua

Nah, Bagi yang melanggar, ternyata cek e-tilang bisa dilakukan Bersama pelat nomor. Ketahui langkah-langkahnya!

Cara cek e-tilang Bersama pelat nomor

  1. Akses laman etle-pmj.id
  2. Masuk Hingga menu “Cek Data” yang berada Hingga Pada pojok kanan atas website
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan. Nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin tertera Di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Lalu klik “Cek Data”

Apabila tertera informasi “Data tidak ditemukan” itu artinya pelat nomor kendaraan kamu tidak terkena tilang elektronik.

Sebagai Gantinya, jika terjadi Kartu Merah Akansegera muncul rincian lengkap yang meliputi waktu kejadian, jenis Kartu Merah, lokasi dan jenis kendaraan yang terlibat.

Mekanisme e-tilang

Lewat laman resmi etle.polri.go.id, berikut adalah mekanisme e-tilang yang perlu diketahui para pengemudi dan pemilik kendaraan.

Tahap 1: Gadget secara otomatis Menyita Kartu Merah lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media Produk Internasional bukti Kartu Merah Hingga back office ETLE.

Tahap 2: Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi Hingga alamat publik kendaraan bermotor Sebagai permohonan konfirmasi atas Kartu Merah yang terjadi.

Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung Hingga Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5: Petugas menerbitkan tilang Bersama metode pembayaran via BRIVA Sebagai setiap Kartu Merah yang telah terverifikasi Sebagai penegakan hukum.

Tahap 6: Kegagalan pemilik kendaraan Sebagai konfirmasi Akansegera mengakibatkan blokir STNK Sambil baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Itulah informasi cara cek e-tilang Bersama pelat nomor beserta mekanismenya. Semoga bermanfaat!

(hdr/fef)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Cek Online Kendaraan Kena e-Tilang Pakai Pelat Nomor