loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil Pejabat Tingginegara (wamen) rangkap jabatan. Foto/Dok SindoNews/Danandaya
Untuk putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menguji materi Pasal 23 Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri.
“Penting Untuk Mahkamah menegaskan Untuk amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan Untuk wakil Pejabat Tingginegara, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya Pejabat Tingginegara, agar fokus Di penanganan urusan kementerian,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih Untuk sidang putusan Perkara Hukum tersebut, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Pejabat Tingginegara Rangkap Jabatan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertimbangan MK Melarang Wakil Pejabat Tingginegara Rangkap Jabatan