Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pemutihan Pph kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya Melakukan Langkah pemutihan Pph kendaraan bermotor Di rangka memperingati HUT Di-80 Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Langkah pemutihan Pph kendaraan itu berlaku mulai 80 hari Di Didepan atau Sebelum 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Di Langkah tersebut, terdapat pembebasan Pembatasan administratif Untuk Pph Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).
“Marilah gunakan kesempatan ini Didalam sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas kerja ekstra Menyediakan kemudahan Di Kelompok yang ingin membayar Pph,” kata dia Di Palembang, Sabtu (15/8) seperti dikutip Di Antara.
Di Pada Yang Sama, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan terdapat empat sektor Pph kendaraan yang masuk Di Langkah tersebut.
Empat sektor Pph itu yaitu bebas tunggakan dan Pembatasan administratif tahunan PKB, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya Pph progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
“Karena Itu kalau ada kendaraan yang menunggak bayar Pph, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan,” ujarnya.
Rizwan mengatakan tujuan Di Langkah itu Memperbaiki pendapatan Pph Area per sektor seperti PKB Di rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
“Lalu, meringankan beban Kelompok serta Memperbaiki kesadaran Kelompok Untuk lebih patuh Pph, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor,” kata dia.
(Antara/kid)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumsel Berlakukan Pemutihan Pph Kendaraan hingga 17 Desember 2025