Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, DKPP Periksa Ketua hingga Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara

loading…

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) Melakukan sidang lanjutan pemeriksaan dugaan tindak asusila Dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) Melakukan sidang lanjutan pemeriksaan dugaan tindak asusila Dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asy’ari . Sidang mendengarkan keterangan Didalam seluruh pihak, baik Pengadu, Teradu, hingga Saksi.

Berdasarkan pantauan SINDOnews Di lapangan, jajaran Penyelenggara Pemungutan Suara tiba terlebih dahulu. Tak berselang lama Hasyim juga memasuki ruang sidang Didalam membawa map coklat kekuningan berisi tumpukan Alattulis yang dijepit rapi.

Adapun jajaran Hasyim yang juga Akansegera dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggara Pemungutan Suara Bernad Dermawan Sutrisno, Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Betty Epsilon Idroos, serta beberapa staf lainnya.

Tak hanya itu, terduga korban yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda juga hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Aristo Pangaribuan dan Maria Dianita Prosperiani.

Sebelumnya Itu, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan pihaknya Akansegera mendengarkan keterangan Didalam seluruh pihak baik Pengadu, Teradu, hingga Saksi Di sidang hari ini.

“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Didalam para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Yang Berhubungan Didalam,” katanya kepada wartawan dikutip, Kamis (6/6/2024).

Akan Tetapi, David mengatakan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup Lantaran berkaitan Didalam asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok Perkara Hukum yang berhubungan Didalam kesusilaan Akansegera digelar secara tertutup,” katanya.

(kri)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, DKPP Periksa Ketua hingga Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara