BPJS Keadaan Tegaskan Tak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN Ke RS


Jakarta

Direktur Utama BPJS Keadaan Ali Ghufron Mukti menegaskan tidak ada pembatasan hari Di Perawatan Medis inap Ke Fasilitas Medis yang diberlakukan kepada peserta JKN. Lama Perawatan Medis peserta tergantung Di Kebugaran pasien yang ditetapkan Bersama pemberi layanan Keadaan.

“Sembuh atau nggak sembuh, bukan BPJS,” kata Ali Ghufron Di agenda Public Exposure BPJS Keadaan, Senin (14/7/2025).

“Kalau masih dipasang infus, belum tiga hari (masa dipulangkan-red) Karena Itu tidak ada Keputusan (batas maksimal rawat inap) Di BPJS. Kalau disuruh pulang, pasti bukan Di BPJS,” tegas dia.

Ali Ghufron meminta peserta JKN melaporkan jika Merasakan perlakuan diskriminasi Ke fasilitas Keadaan. Apabila Fasilitas Medis terus menerus mendiskriminasi peserta JKN, BPJS Keadaan Akansegera Memberi Hukuman Politik berupa pencabutan kerja sama.

“BPJS itu sifatnya kontraktual. Karena Itu Ke Di Kesepakatan itu harus kita tulis harus janji pelayanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan, baik lewat BPJS Satu, WA, banyak komplain, nanti kita putus,” tandasnya.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPJS Keadaan Tegaskan Tak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN Ke RS