Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS


Jakarta

Wakil Pembantu Pemimpin Negara Kesejajaran Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Sebagai melakukan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesejajaran. Ada 2.316 Bersama total 3.176 Fasilitas Medis sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi Sebagai implementasi Langkah tersebut.

“Bersama survei update yang kami lakukan Sebagai implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Dari Sebab Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Diskusi kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Dante Bersama Detail juga menyoroti kekhawatiran Yang Berhubungan Bersama penerapan KRIS yang Berpeluang Sebagai menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang bisa digunakan Di Fasilitas Medis. Ia mengatakan estimasi kemungkinan Fasilitas Medis kehilangan tempat tidur sangatlah kecil.


Ia menuturkan bed occupation rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Di satuan waktu tertentu Fasilitas Medis Di sejumlah Daerah itu masih berkisar Di 30-50 persen.

“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 Fasilitas Medis. Sedangkan yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 Fasilitas Medis,” kata Dante.

“Dari Sebab Itu memang ternyata implementasi KRIS yang Akansegera dilakukan dan Menyediakan kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku itu tidak Akansegera terjadi,” tandasnya.

Berikut ini adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan Dari Fasilitas Medis:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak Memperoleh tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara Di ruang Penanganan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux Sebagai penerangan dan 50 lux Sebagai pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) Kardus kontak dan nurse call Di setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis Gangguan (Infeksi dan non Infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, Bersama jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi Bersama rel dibenamkan menempel Di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi Di ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai Bersama standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wamenkes Ungkap 2.316 RS Sudah Penuhi Seluruh Kriteria KRIS