loading…
Mantan Pembantu Kepala Negara Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Ilmu Pengetahuan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
“Yang bersangkutan kita tahu menjabat Pembantu Kepala Negara Untuk kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan Didalam bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya Pada jalannya pelaksanaan Untuk pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung beralasan memanggil Nadiem sebagai saksi Untuk Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan pengadaan laptop bersistem Chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp9,9 triliun.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim Di Tindak Kejahatan Dugaan Penyuapan Pengadaan Laptop Chromebook
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Alasan Kejagung Ingin Periksa Nadiem Makarim Yang Terkait Didalam Penyuapan Pengadaan Laptop Chromebook