Wisata  

WN Suriah Diciduk Perpindahan Penduduk Internasional, Ia Malah Nyambi Kerja Didalam Sebab Itu Model



Ponorogo

WN Suriah berinisial BD (24) berhasil diciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional Ponorogo. Ia diduga menyalahi izin tinggal Didalam bekerja menjadi seorang fotomodel.

Seorang Warga Negeri Foreign (WNA) asal Suriah diduga melanggar aturan keimigrasian Lantaran tinggal Di Indonesia tanpa izin yang sah dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan visa kunjungannya. BD diciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional Di Jumat (13/6).

Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ponorogo Happy Reza Dipayuda mengatakan penangkapan Pada BD bermula Didalam laporan Kelompok Yang Terkait Didalam keberadaan orang Foreign Di Daerah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.


“Berawal Didalam informasi Kelompok, kami menurunkan Skuat Seksi Informasi dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Untuk melakukan penelusuran,” kata Happy kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).T

Skuat Inteldakim, kata dia, bergerak cepat Didalam mengecek data BD Lewat sistem keimigrasian (APGAKUM). Hasilnya, izin tinggal BD diketahui telah habis Dari 21 September 2024.

Petugas Sesudah Itu berkoordinasi Didalam Unit Informasi Kodim 0802 Ponorogo dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Disekitar pukul 15.45 WIB, BD diamankan Di sebuah Tempattinggal Di Jalan Brigjen Katamso, Babadan, Ponorogo.

“Yang bersangkutan Pada itu Lagi menginap Di Tempattinggal orang tua Didalam temannya, seorang WNI berinisial NPL. Didalam keterangan NPL, BD datang Hingga Tempattinggal tersebut Di Kamis malam, 12 Juni 2025 Disekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Happy.

BD diketahui masuk Indonesia Lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Di 24 Juli 2024 Didalam visa kunjungan indeks 211 A. Visa itu hanya berlaku 60 hari hingga 21 September 2024.

“BD tidak memperpanjang izin tinggalnya dan malah mengajukan status Orang Terlantar Hingga UNHCR. Surat pertimbangan Orang Terlantar Terbaru diterbitkan 17 Desember 2024 dan berlaku sampai 4 Juni 2025. Didalam Sebab Itu ada masa tunggakan izin,” imbuhnya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Telepon Genggam BD, petugas menemukan indikasi bahwa ia pernah menjadi foto model Untuk Peristiwa wedding exhibition Di sebuah hotel Di Kota Batu, Jawa Timur.

“Ini tentu tidak sesuai Didalam visa kunjungan yang dia miliki. Visa kunjungan tidak boleh digunakan Untuk bekerja atau melakukan kegiatan yang bersifat komersial,” tegas Happy.

BD Pada ini ditempatkan Di ruang detensi Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ponorogo Untuk pemeriksaan dan pendalaman Didalam Detail. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami Akansegera menindak tegas siapa pun warga Negeri Foreign yang menyalahgunakan izin tinggal Di Indonesia. Ini sesuai arahan Didalam Pembantu Ri Hukum dan Hakasasi Manusia, bahwa keberadaan WNA harus Memberi dampak positif, bukan Sebagai Alternatif,” pungkas Happy.

——–

Artikel ini telah naik Di detikJatim.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Suriah Diciduk Perpindahan Penduduk Internasional, Ia Malah Nyambi Kerja Didalam Sebab Itu Model