loading…
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Foto/Nur Khabibi
“Tidak berada Di Indonesia, Agar ada perbedaan yurisdiksi, perbedaan Area, Area, Bangsa, maka sekarang Di dibicarakan Bersama penyidik, didiskusikan seperti apa yang Akansegera dilakukan (Hingga depannya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dia mengungkapkan, stafsus Nadiem itu mengirimkan surat Hingga penyidik Di Selasa, 17 Juni 2025 memberitahukan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Alasannya, ada urusan yang bersifat pribadi atau keluarga.
Baca juga: Kapan Kejagung Panggil Nadiem Makarim? Ini Kata Kapuspenkum
“Alasannya, dia masih ada urusan-urusan yang bersifat pribadi atau keluarga, dan ternyata Di Di proses ini dia Lewat kuasanya pernah mengajukan agar diperiksa secara daring,” tuturnya.
Dia menerangkan, JT sempat meminta agar diperiksa sebagai saksi Di tempat JT atau diperiksa secara online. Hanya saja, penyidik tak menyanggupi dan tak bisa memenuhinya Lantaran dibutuhkan keterangan secara langsung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kembali Mangkir, Ternyata Stafsus Nadiem Makarim Lagi Di Luar Negeri