Bisnis  

Rumah Bantuan Fluktuasi Harga Makin Mungil Karena Itu 18 Meter Persegi, Buat Siapa?

loading…

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) buka-bukaan soal alasan kenapa ukuran Rumah Bantuan Fluktuasi Harga dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi, dan peruntukannya buat siapa?. Foto/Dok SINDO Photo, Aldi Chandra Setiawan

JAKARTA – Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) , Sri Haryati mengatakan, ukuran Rumah Bantuan Fluktuasi Harga yang rencananya Akansegera dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan Untuk Komunitas yang belum menikah.

Sri mengatakan, Bersama mengecilkan ukuran Rumah Bantuan Fluktuasi Harga harapannya bisa Memberi opsi Untuk Komunitas berpenghasilan rendah (MBR) Untuk memilih tipe hunian. Ide perubahan ukuran batas minimal Rumah Bantuan Fluktuasi Harga ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

“Ke draft kami (Peraturan Pejabat Tingginegara PKP), memang kami masukan Ke angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran Rumah), Karena Itu kita harapkan tadi Untuk lajang, Komunitas yang belum berkeluarga, itu masih masuk,” ujarnya usai melihat Konsep mock up Rumah Bantuan Fluktuasi Harga Ke Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Blak-blakan Soal Ide Memperkecil Luas Rumah Bantuan Fluktuasi Harga, Pejabat Tingginegara Ara: Tunggu Kejutannya

Sambung dia menjelaskan, kajian akademik sudah dilakukan Sebelumnya menetapkan batas minimum, luas minimum bangunan 18 meter persegi Untuk Rumah Bantuan Fluktuasi Harga. Menurutnya ukuran ini cukup layak Untuk penghuni bisa Memperoleh sirkulasi udara yang baik Ke Untuk Rumah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Bantuan Fluktuasi Harga Makin Mungil Karena Itu 18 Meter Persegi, Buat Siapa?