Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu bidikan kepolisian Bagi Perkara Pidana Hukum Kartu Peringatan lalu lintas Yang Berhubungan Bersama pelat nomor adalah tidak terpasang Di Pada Di.
Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?
Bagi diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi yang diberikan kepolisian Bagi sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor yaitu Di Di dan Di Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor Di, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya ingin terlihat berbeda. Untuk beberapa Perkara Pidana Hukum, ada juga pengendara yang Merasakan sial yaitu baut pelat nomor lepas, Setelahnya Itu TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi Sebelumnya melakukan tilang.
Pada menemukan Perkara Pidana Hukum demikian, kata Ojo, petugas terlebih dahulu Akansegera menanyakan sebab mengapa pengendara tak menggunakan pelat Di. Untuk sana, polisi Akansegera menilai apakah pengendara itu berkata jujur, atau hanya modus Bagi menghindari tilang.
“Tapi kami Di jalan juga bisa paham mana yang modus mana yang betul-betul hilang, selektif lah,” kata Ojo Lewat pesan singkat.
Ia menegaskan pengendara yang tidak bisa secara sembarang Memberi alasan sepeda motornya tak Memiliki pelat nomor Di. Menurutnya semua alasan perlu dibuktikan secara logika Bagi mencegah prilaku yang sama Dari pengendara lain.
“Kalau ngaku jatuh semua, tidak berhasil dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang Hingga Samsat Bersama Menunjukkan STNK kalau memang hilang betul Supaya tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak alasan pastinya nanti,” ucap Ojo.
Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan Bagi segera membuat pelat nomor Mutakhir jika TNKB terpasang benar-benar hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan Di Samsat.
Bersama Detail, Ojo mengungka Di beberapa Kartu Peringatan Yang Berhubungan Bersama pelat nomor yang dapat menjadi incaran polisi Bagi ditindak.
Pertama hanya memasang pelat nomor Di Di, tapi yang Di tidak dipasang.
Setelahnya Itu pemasangan pelat nomor tidak Di tempat semestinya, misal Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel Di area sepatbor Di atau kolong sepatbor Di, dan Di Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat Di Untuk kabin Didekat dasbor maupun kaca Di.
Lanjutnya tilang juga Akansegera dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat Bagi menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak Di tempatnya adalah bentuk Kegagalan.
Mereka Dikatakan melanggar Pasal 280 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Dari Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
Setelahnya Itu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Di Jalan wajib dilengkapi Bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pengendara juga dapat dikenakan Hukuman Politik yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pelat Nomor Di Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?