Truk Kecelakaan Di Purworejo Beroperasi Tanpa Izin


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Berkata truk bermuatan pasir yang menabrak Kendaraan Pribadi angkutan umum Di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Ditengah tidak Memiliki izin Di Kemenhub.

“Adapun telah diperiksa Di Langkah Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar Di Di sistem perizinan yang dimiliki Di Kementerian Perhubungan,” kata Pembantu Kepala Negara Perhubungan Dudy Purwagandhi Di keterangan, Rabu (7/5) dikutip Di Antara.

Diberitakan Sebelumnya Itu, Petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi seluruh korban tewas Di insiden kecelakaan maut Di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya Di Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Ditengah, Rabu (7/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kecelakaan yang melibatkan tronton pengangkut pasir bernomor polisi B-9970-BYZ dan kendaraan minibus jenis kopada atau angkot itu, 11 orang dinyatakan tewas. Seluruhnya merupakan penumpang kopada.

“Secara keseluruhan (korban) sudah (teridentifikasi), identitas sudah masing-semua. Beralamat Di Magelang,” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman Di RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.

Peristiwa itu terjadi Di pukul 11.00 WIB Di kronologi truk Di nomor polisi B 9970 BYZ melaju Di arah Magelang dan setibanya Di lokasi kejadian Perkara Hukum, truk oleng tak terkendali Sesudah Itu menabrak satu angkot dan sebuah Tempattinggal yang berada Di depannya.

“Di peristiwa ini Sambil didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya Merasakan luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa Di RSUD terdekat Di TKP,” ujar Menhub.

Pada ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Ditengah berkoordinasi Di pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Asosiasi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Sebagai mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan Produk Internasional Sebagai wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truck over dimension overloading (ODOL).

“Jika terbukti terdapat unsur pidana Akansegera diberikan Hukuman Politik tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan,” tutupnya.

(Antara/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Truk Kecelakaan Di Purworejo Beroperasi Tanpa Izin