Daftar Tilang ETLE Salah Sasaran, Tindak Ambulans Sampai Tukang Parkir


Jakarta, CNN Indonesia

Sistem tilang berbasis Lensa atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bikin heboh belakangan ini Sebab menindak Pelanggar yang Dikatakan netizen salah sasaran. Kepolisian telah menanggapinya Bersama menjelaskan sistem ini memang tak sepenuhnya sempurna.

Sejumlah Kegagalan tilang ETLE sudah ditunjukkan berbagai unggahan netizen Di media sosial. Setelahnya Itu konten ini menjadi viral, Komunitas menyoroti lagi soal tilang elektronik yang telah diterapkan Di sejumlah kota besar Indonesia Di beberapa tahun Hingga Dibelakang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pertama ETLE diterapkan Di Jakarta beberapa tahun silam, proyeksi Perkara Hukum Hukum eror sistem ini setidaknya hanya dua jenis.

Pertama Pada seseorang telah menjual kendaraannya tetapi pemilik Terbaru belum melakukan balik nama. Ketika terjadi Pelanggar lalu lintas menggunakan kendaraan itu maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Hingga Tempattinggal pemilik lama sesuai data pelat nomor.

Prediksi eror kedua yaitu Perkara Hukum Hukum Pelanggar lalu lintas Dari pengendara yang menyewa atau meminjam kendaraan. Surat tilang pasti Berencana ditujukan langsung Hingga pemilik kendaraan yang bisa Dari Sebab Itu atas nama perusahaan rental.

Akan Tetapi seiring berjalannya waktu, Perkara Hukum Hukum salah sasaran tilang ETLE justru berkembang.

Ambulans

Pekan ini viral narasi Di media sosial soal ambulans pembawa pasien darurat menerobos lampu merah tapi terjerat Lensa ETLE. Semestinya kendaraan jenis ini Memperoleh hak prioritas Di jalan raya dan diperbolehkan melanggar aturan lalu lintas.

Perkara Hukum Hukum ini membuat para pengemudi ambulans cemas Agar memilih taat aturan lalu lintas meski membawa pasien darurat ketimbang Menyambut masalah Di Setelahnya Itu hari.

Malahan sempat viral sopir ambulans memilih antre Di lampu merah walau Di membawa pasien Sebab takut kena tilang ETLE.

Transjakarta Di Busway

Ada lagi foto viral berupa bukti ETLE yang Menunjukkan momen Pelanggar Kendaraan Angkutan Umum TransJakarta Pada berada Di jalur busway.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah merespons Perkara Hukum Hukum ini Bersama mengatakan kemungkinan ada Pelanggar lalu lintas Di Di Kendaraan Angkutan Umum, misalnya sopir kedapatan bermain Telepon Genggam atau ada penumpang duduk Di Bangku Didepan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Di Di Itu dugaan Pelanggar lain yang bisa terjadi adalah pelat nomor Kendaraan Angkutan Umum tersebut belum terdaftar Di sistem kepolisian.

“Bisa Dari Sebab Itu nomornya belum terdaftar atau Mungkin Saja pengemudi yang duduk Di Didepan tidak menggunakan seat belt atau Pelanggar yang lain Sebab terpotret,” kata Argo.

Tilang Kendaraan Bermotor Roda Dua Pada dipindah tukang parkir

Tak hanya itu sistem tilang elektronik tersebut juga kedapatan menindak sebuah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ketika Di dipindahkan tukang parkir. Narasi viral ini muncul Bersama unggahan media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar diduga bukti foto tilang ETLE.

Di foto tersebut terlihat Kendaraan Bermotor Roda Dua bebek Honda Revo terjepret Lensa ETLE Di dipindah seorang pria diduga tukang parkir Di area parkir tak resmi Di pinggir jalan raya.

Ketika proses pemindahan Kendaraan Bermotor Roda Dua berlangsung, pria itu tidak menaikinya, melainkan didorong. Unggahan juga memperlihatkan waktu kejadian yaitu Desember 2024.

“Viral tukang parkir kena tilang elektronik Perkara Hukum mindahin atau merapihkan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di tempat parkir,” tulis akun pengunggah dikutip Rabu (16/4).

Tilang penumpang Pada main Telepon Genggam

Perkara Hukum Hukum tilang lain yaitu menindak penumpang Didepan ketika asik memainkan telepon genggam. Kejadian ini viral Di dunia maya usai salah satu akun Di Instagram memposting sebuah tangkapan layar yang diduga merupakan bukti tilang ETLE Perkara Hukum Hukum tersebut.

Di postingan terdapat foto memperlihatkan sedan BMW melaju Di malam hari. Bersama balik kaca Didepan samar-samar terlihat seseorang Di Bangku sebelah kiri pengemudi Di menatap layar telepon genggam.

“Penumpang kaga boleh main hp sekarang?” tulis akun tersebut Di postingannya, dikutip Kamis (17/4).

Akun ini juga membeberkan status tilang ETLE yang diterima Dari pengemudi.

Tertulis Di sana kejadian Pelanggar berlangsung Di Maret 2025 berlokasi Di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Di pukul 22.29 WIB.

Disebutkan juga tipe Pelanggar yang sudah dilakukan yaitu ‘menggunakan handphone atau mengemudi secara tidak wajar’, atau melanggar Pasal 283 jo 106 Undang-Undang 22 LLAJ yaitu melakukan kegiatan lain ketika mengemudi.

Respons polisi

Di Pada heboh Perkara Hukum Hukum tilang ETLE Yang Terkait Bersama ambulans dan Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta, kepolisian telah angkat bicara.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Di dasarnya bekerja otomatis dan objektif Bersama membaca pelat nomor kendaraan.

Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Di lapangan Agar tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Pelanggar itu Di menjalani misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Alat Pengindera, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.

Maka Bersama itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Memberi bukti-bukti penugasan.

Secara terpisah, Argo berjanji bakal Menilai Lebih Jelas soal tilang elektronik Di Jakarta.

“Ini yang Mungkin Saja Berencana menjadi bahan evaluasi Akan Tetapi tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulan, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu,” ujar Argo.

(ryh/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Tilang ETLE Salah Sasaran, Tindak Ambulans Sampai Tukang Parkir