Iuran BPJS Kesejajaran Akansegera Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025

Jakarta

Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesejajaran Di tahun 2026. Aturan tersebut diambil Sebagai mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Kesejajaran.

“Saya sudah bilang Hingga bapak (Pemimpin Negara Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Di 2025 harusnya aman, Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Untuk tarifnya,” beber Pembantu Presiden Pembantu Presiden Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).

Untuk lampiran Inisiatif Penyusunan Peraturan Pemimpin Negara Tahun 2025, rancangan peraturan Pemimpin Negara tentang Jaminan Kesejajaran Ditengah diatur Di beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Di tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Pada ini.

Dituliskan juga Yang Berhubungan Di penyesuaian iuran peserta jaminan Kesejajaran baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Akansegera menyesuaikan Aturan KRIS dan Fasilitas Medis.

Besaran Iuran BPJS Kesejajaran Tahun 2025

Besaran iuran Pada ini belum ada perubahan hingga ada kabar Untuk pemerintah Lebih Jelas. Aturan Yang Berhubungan Di iuran tertuang Untuk Peraturan Pemimpin Negara Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika Untuk 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Memperoleh layanan Kesejajaran rawat inap.

Untuk aturan itu, skema iuran dibagi Untuk beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesejajaran yang iurannya dibayarkan langsung Di Pemerintah.

2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Di Lembaga Pemerintahan terdiri Untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Negeri, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Di Syarat : 4% dibayar Di pemberi kerja dan 1% dibayar Di peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja Di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Untuk Gaji atau Upah per bulan Di Syarat : 4% dibayar Di Pemberi Kerja dan 1% dibayar Di Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Untuk Untuk gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Di pekerja penerima upah.

5. Iuran Untuk kerabat lain Untuk PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
  • Sebagai iuran BPJS Kesejajaran kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Akan Tetapi pemerintah Memberi Bantuan Fluktuasi Harga sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesejajaran Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Untuk Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Untuk 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Di masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Di Pemerintah.

(kna/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Kesejajaran Akansegera Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025