Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara Pidana

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Di sesi III Ke ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Di sesi III Ke ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sambil Itu 7 Perkara Pidana tidak dibacakan, yang berarti masuk Ke persidangan lanjutan.

“Bersama 46 yang dipanggil Untuk sesi malam ini Di hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Akansegera masuk Ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Ke persidangan Lanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, Di persidangan Lanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Akansegera dihadirkan Untuk persidangan Ke hari yang sama.

“Untuk Perkara Pidana-Perkara Pidana yang lanjut Ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Lantaran ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Memberi tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Lanjutnya.

“Mahkamah Akansegera menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Di tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Akansegera diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Bersama mahkamah yang Akansegera disampaikan Dari kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, Di Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Perkara Pidana tidak dibacakan Dari Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Ke tahapan Lanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Ke persidangan Lanjutnya.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Perkara Pidana baik yang diputus maupun yang ditetapkan Lanjutnya masih ada 7 Perkara Pidana yang belum diputus atau ditetapkan Lantaran Perkara Pidana tersebut Akansegera dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara Pidana