Bisnis  

Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Di Warung

Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual Di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual Di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg Ke warung -warung per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil Di rangka penataan penjualan LPG bersubsidi agar sesuai Bersama harga yang telah ditetapkan.

Wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, Lewat upaya ini pemerintah Berusaha memastikan LPG 3 kg dapat diterima Kelompok Bersama harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg Ke warung-warung diyakini Akansegera mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Dari masing-masing pemerintah Lokasi.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima Dari Kelompok bisa sesuai Bersama batasan harga yang ditetapkan Dari pemerintah,” ungkap Yuliot.

Di Di Itu, Aturan ini juga Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, Supaya pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil Kelompok. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan Kelompok. Dari Sebab Itu tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.

Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah Menyusun masa transisi Di satu bulan hingga Maret mendatang. Di masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan Untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) Untuk Merasakan nomor induk Melakukanlangkah-Langkah (NIB) dan Lalu mengajukan diri Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi Ke Pertamina.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai Untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.

(fjo)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Di Warung