Wisata  

Dear Traveler, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta Bila Merokok Di Malioboro



Yogyakarta

Satpol PP Kota Jogja Akansegera menindak tegas perokok yang masih nekat merokok Di kawasan Malioboro Di penerapan Hukuman Politik yustisi. Hukuman Politik yustisi Untuk yang kedapatan merokok Di pedestrian jalan Malioboro denda Rp 7,5 juta atau penjara Pada 1 bulan.

Seperti diketahui, kawasan Malioboro masuk Untuk kawasan tanpa rokok (KTR) sejalan Di ditetapkannya Sumbu Filosofi Jogja sebagai warisan Kekayaan Budaya Dunia dunia Di Unesco Di Malioboro berada Di dalamnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan tindakan tegas Akansegera diberlakukan Untuk warga, pedagang, maupun kusir andong yang sehari-hari berada Di Malioboro.


Bukan tanpa alasan, menurut Octo, sosialisasi Malioboro sebagai KTR sudah dilakukan Dari lama. Harapannya, pelaku usaha Di Malioboro bisa menjadi contoh Untuk wisatawan yang Bisa Jadi belum mengetahui aturan tersebut.

“Pelaku usaha jasa Wisata Internasional (harusnya) bisa menjadi teladan terwujudnya KTR. Tetapi demikian perkembangan situasi Di ini kalau ada Satpol mereka tertib. Minimal mereka malu Agar menyembunyikan rokoknya biar asapnya tidak terlihat,” jelas Octo Di dihubungi wartawan, Jumat (10/1/2025)..

Sebagai itu, Untuk membangun kesadaran terus-menerus menurut Octo perlu dimunculkan efek jeranya Di penerapan Hukuman Politik yustisi. Aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Meski begitu, pihaknya Akansegera lebih dulu menggencarkan sosialisasi setidaknya Pada Januari ini.

“Kami bersama Regu Akansegera sosialisasi ulang paling tidak Di Januari ini bersama Dinkes, bagaimana teman-teman Di Dinkes bisa sosialisasikan ulang Yang Berhubungan Di Di keberadaan Perda, Perwal, maupun Hukuman Politik Agar Ke tahap berikutnya kami Akansegera melakukan yustisi,” paparnya.

Di Di Itu, lanjut Octo, pihaknya juga Akansegera berkoordinasi Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jogja Sebagai Merundingkan kemungkinan diterapkannya sidang Di tempat Untuk pelanggar.

“Agar para pelaku jasa Wisata Internasional Di malioboro apakah ini kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita yang warga Jogja juga Memberi contoh Untuk para pengunjung,” ungkapnya.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menambahkan aturan KTR sendiri resmi diberlakukan Ke 2017 dan tertuang Ke Perda Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.

“Karena Itu upaya yustisi (Pada ini) belum kami terapkan. Tapi 2025 ini Insya Allah kami terapkan upaya yustisi Sebab kami anggap sosialisasi Perda KTR sudah cukup lama Di 2017 sampai sekarang,” ujar Hidayat.

Ia membeberkan Pada tahun 2024 setidaknya tercatat 4 ribuan pelanggar KTR yang mayoritas Pelanggar dilakukan Di wisatawan. Di 5 persen diantaranya dilakukan Di pelaku usaha jasa Wisata Internasional Malioboro.

“Lebih banyak wisatawan orang lokal nggak ada 5 persen, 95 persen Di hasil temuan teman-teman Di lapangan itu wisatawan yang melakukan Karya merokok Sebab ketidaktahuan mereka,” urai Hidayat.

“2024 kami Sebagai konsen KTR banyak melakukan Pelatihan pembinaan dan penghalauan Di wisatawan dan pengelola wisata misalnya supir andong, tukang becak bentor, pemilik toko,” imbuhnya.

Di sisi lain, Hidayat pun mengaku kerap Menyambut pertanyaan soal minimnya tanda larangan merokok terpasang Di Jalan Malioboro. Menurutnya, selain terbentur status kawasan sumbu filosofi, Pelatihan Melewati sosial media jauh lebih efektif.

“Kalau papan imbauan Di Malioboro memang praktis jarang sekali. Keinginan Kelompok juga sebenarnya ‘kok nggak ada (papan) larangannya?’, kami memang dibatasi Sebagai memasang itu Sebab itu sumbu filosofi,” ujarnya.

Baca selengkapnya Di Di detikjogja

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dear Traveler, Siap-siap Didenda Rp 7,5 Juta Bila Merokok Di Malioboro