KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
“Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK Berikutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto Untuk jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Bersama uraian penyidikan Perkara Pidana tindak pidana Penyuapan yang dilakukan HK bersama-sama Bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 bersama-sama Bersama Agustiani Tio F Yang Berhubungan Bersama penetapan Anggota Lembaga Legis Latif RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi Perkara Pidana Hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung Ke Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak Pada itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, Akansegera tetapi yang bersangkutan meninggal dunia Sebelumnya pemungutan suara digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara. Akan Tetapi Untuk Kontek Sini, ada upaya Untuk Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota Lembaga Legis Latif terpilih Melewati upaya Judical Review Ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akansegera tetapi, Setelahnya keluarnya putusan MA, Komisi Pemilihan Umum tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu membuat Hasto meminta fatwa kepada MA.
Ke Pada Komisi Pemilihan Umum menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto Membahas langkah-langkah lain, termasuk meminta Riezky Aprilia Untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Justru Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky Ke Singapura Untuk kembali meminta mundur, Akan Tetapi hal itu ditolak Dari yang bersangkutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Suap Harun Masiku