Hukuman Kerja Sosial Bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas

Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Gunung Sindur. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meyakini, penerapan Pasal 14 A hingga 14 F KUHP dapat mengatasi over capacity atau kelebihan kapasitas Di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya Di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Di menjadi pembicara Kunci Di Kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP Di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Hadi berharap, para pelaku pidana tetap Memperoleh efek jera Didalam pemberlakuan hukuman pengawasan dan kerja sosial atau non-pemenjaraan. “Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, Akansegera ada peluncuran modul-modul yang Akansegera bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan Di lapangan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Deputi III Bidang Hukum dan Hak Fundamental Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Indonesia belum Memperoleh modul dan detail teknis mengenai pelaksanaan Pasal 14 A hingga 14 F.

Agar, Kegiatan hari ini dapat menjadi acuan yang tidak terpisahkan Didalam rangkaian kegiatan Sesudah ini, sekaligus sebagai persiapan berlakunya KUHP Terbaru.

“Kita belum Memperoleh petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan Di Pasal 14 A sampai Pasal 14 F, Agar itu menjadi salah satu upaya bersama-sama Di Bappenas Didalam Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan Sebagai membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan Di Di ini Diterapkan,” katanya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Kerja Sosial Bagi Napi Atasi Kelebihan Kapasitas Di Lapas