Jakarta, CNN Indonesia —
Mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru bisa dilakukan Di kota berbeda alias tidak Di lokasi domisili sesuai KTP. Cara melakukan hal itu tak berbeda Di mengurus SIM Di domisili sebab membuat SIM bisa dilakukan Di kota mana saja.
SIM merupakan dokumen penting Untuk pengendara kendaraan bermotor. Ini merupakan syarat sah seorang mengendalikan kendaraan Di jalan raya. Jika pengendara tidak mempunyai atau masa berlaku SIM telah berakhir dan masih mengemudikan kendaraan maka petugas kepolisian berhak memberi Pembatasan tilang.
Agar tak Karena Itu masalah Di jalan, setiap pengemudi wajib membawa SIM. Pemilik SIM wajib Mengetahui kapan waktu kedaluwarsa agar bisa melakukan perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu.
SIM Terbaru bisa diurus Di Samsat mana saja, ini juga berlaku Untuk Anda yang alamat domisilinya beda kota. Untuk melakukannya Anda perlu menyiapkan syarat-syarat dan memahami cara menjalaninya.
Syarat bikin SIM Di kota berbeda
• KTP asli yang berlaku dan fotokopi
Untuk pemohon SIM wajib mengetahui batas minimal pembuatan SIM yaitu 17 tahun. Aturan ini berlaku baik Untuk SIM A, B maupun C.
Pemohon harus membawa KTP asli dan salinannya sebanyak dua lembar Untuk ditunjukkan kepada petugas layanan. Dokumen ini diserahkan Untuk menjadi bukti identitas dan verifikasi asal domisili.
• Pas foto
Pas foto diperlukan Untuk dimasukkan Untuk data kepolisian dan pencetakan Di SIM yang Berencana dibuat. Pas foto yang diberikan Memiliki beberapa Syarat seperti latar biru dan menggunakan Pengganti formal, serta sesuaikan ukuran standar yang diminta.
• Lulus ujian teori dan praktik
Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan kepolisian. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat mengetahui pemohon sudah siap berkendara Di jalanan.
Cara membuat SIM Di luar domisili KTP
Usai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan Di atas, Anda dapat lanjut Di proses pembuatan SIM. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Untuk membuat SIM.
• Datang Di kantor Samsat
Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada Di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat lokasi Anda. Setelahnya itu nanti Anda diminta mengisi formulir permohonan yang Berencana diberikan petugas.
• Tes Keadaan
Pemohon Berencana diminta mengikuti tes Keadaan Untuk Menilai Keadaan mental dan fisik pemohon SIM.
Tes ini meliputi cek buta warna, cek mata, cek psikologi, berat badan, anggota fisik, tinggi dan berat badan, serta cek Keadaan lainnya.
Tes Keadaan umumnya dapat dilakukan Di membayar Di Rp20.000. Sedangkan tes psikologi umumnya membayar Rp80 ribu seperti yang dilakukan CNNIndonesia.com Di Polres Cimahi, Jawa Barat.
• Ujian teori dan praktik
Setelahnya Itu pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik yang sudah disediakan petugas. Ujian teori dilakukan secara tertulis Untuk mengetahui seberapa paham pemohon atas rambu lalu lintas.
Setelahnya tes teori dinyatakan lulus, pemohon Berencana berlanjut Di ujian praktik. Ini dilakukan Di cara berkendara Lewat jalur yang sudah disediakan sesuai Di tipe SIM apa yang ingin dibuat.
Apabila pemohon lulus melakukan uji praktik, maka kemungkinan besar SIM Anda bisa didapatkan Di akhir proses.
Tetapi jika tidak lulus kedua tes tersebut maka harus mengulang kembali Untuk jangka waktu tujuh hari Setelahnya Itu.
• Foto dan Sidik Jari
Jika pemohon sudah lulus ujian teori dan praktik, maka Berencana diminta Untuk Membahas foto dan Memberi sidik jari yang alatnya telah disediakan Dari petugas.
Data ini digunakan Untuk mencetak SIM. Data diri pemohon juga Berencana dicek kembali, supaya sesuai Di SIM yang dicetak.
• Bayar pembuatan SIM
Setelahnya Itu masuk Di proses pembayaran cetak SIM. Terdapat beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai Di tipe SIM yang diajukan.
Berikut ini biaya penerbitan SIM Terbaru:
• Biaya SIM A Rp120 ribu
• Biaya SIM B I Rp120 ribu
• Biaya SIM B II Rp120 ribu
• Biaya SIM C Rp100 ribu
Setelahnya semua prosedur dilakukan, pemohon Berencana diminta menunggu hingga nama dipanggil Untuk Membahas SIM yang telah dicetak dan sudah aktif.
Itulah cara dan syarat yang harus dilakukan Untuk pengemudi yang hendak membuat SIM, Tetapi berada Di luar domisili KTP. Proses pembuatan SIM umumnya butuh waktu seharian dan ini bisa diurus sendiri tak perlu calo.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bikin SIM Di Luar Kota Domisili KTP