Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar sejumlah anggota Lembaga Legis Latif soal Peristiwa Pidana yang menjerat mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Untuk Diskusi kerja Komisi III Lembaga Legis Latif hari ini. Foto/TV Legislatif
Dia mengatakan, penetapan Dugaan Pelaku Di Tom Lembong Untuk Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula tidak ada kaitannya Didalam motif politik. “Sebagai Peristiwa Pidana Tom Lembong, kami sama sekali tidak Memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin Di Ruangan Diskusi Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) Memiliki kewenangan yuridis Sebagai menetapkan seseorang sebagai Dugaan Pelaku Untuk sebuah Peristiwa Pidana. Tetapi, ia tidak Memberi rincian Lebih Jelas mengenai detail Peristiwa Pidana yang menjerat Tom Lembong.
“Sebagai hal-hal yang bergulir Di media, nanti saya Berencana meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sebagai Memberi penjelasan Lebih Jelas,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan Dugaan Pelaku bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu Melewati proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai Dugaan Pelaku bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, Sebab jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Ham (Hakasasi Manusia). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Lembaga Legis Latif Ramai-ramai Cecar Peristiwa Pidana Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar Ke Jampidsus