Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Di BPJS


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya Akansegera memerlukan syarat kepemilikan BPJS Keadaan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan nantinya syarat utama yang harus ditunjukkan Komunitas ialah bukti peserta aktif Untuk BPJS Keadaan.

Heru mengatakan bukti kepesertaan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Di petugas pembuatan SIM Hingga seluruh Satpas Hingga Polda Area.

“Pertama Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Keadaan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Di NIK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat Di Komunitas. Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.

Ia menjelaskan nantinya Komunitas Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.

“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Hingga BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Supaya dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Sebelumnya Itu Mabes Polri Akansegera menerapkan aturan Terbaru yang mewajibkan BPJS Keadaan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Pemohon harus Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Keadaan atau JKN yang masih aktif.

Syarat ini Akansegera diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 Hingga tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat tersebut diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan ini adalah tindak lanjut Untuk Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional, yang bertujuan Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Pada ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memiliki status JKN yang tidak aktif.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Jelaskan Tahapan Proses Pembuatan SIM Di BPJS