Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pemerintah provinsi Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan yang masih berlaku Ke Oktober hingga akhir tahun. Terbaru, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur Melakukan Langkah ini.
Lewat Langkah ini pemerintah Daerah memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan Daerah dan Merangsang warga taat Pajak Lainnya.
Pemutihan Pajak Lainnya ini dilaksanakan Ke bawah kewenangan pemerintah Daerah. Ke tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan yang berbeda-beda.
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan diskon Ke elemen Pajak Lainnya, setiap pemerintah Daerah juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Untuk kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian Daerah dan jenis Pajak Lainnya yang Memperoleh pemutihan alias diskon Ke sejumlah provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Lainnya Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan Ke dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan Pajak Lainnya kendaraan. Berikut rinciannya:
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang membayar 31-60 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang membayar 1-30 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
– Diskon PKB 15 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo November
– Diskon PKB 10 persen Untuk pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Bebas denda keterlambatan PKB
– Bebas denda keterlambatan BBNKB
– Bebas Pajak Lainnya progresif
– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Jasa Raharja.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian Pajak Lainnya yang diputihkan:
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Langkah pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Samping Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Ke 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Pajak Lainnya yang diberikan. Berikut rinciannya:
Langkah Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun Hingga 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ Untuk tahun yang lewat
Pemutihan Ke atas, berbeda Untuk pemutihan khusus yang berlaku Ke Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Pajak Lainnya yang diskon atau pemutihan Pajak Lainnya yang berlaku Ke Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
– Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar
– Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran
Jawa Ditengah
Pemerintah Daerah Jawa Ditengah juga menerapkan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II
– Diskon Pajak Lainnya tahunan berkala
– Pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Sesudah mengetahui enam provinsi yang masih Melakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng Ke bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek Untuk Memperoleh potongan harga Pajak Lainnya.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Lokasi Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Oktober 2024