Putri SYL Indira Chunda Thita Bersama Sebab Itu Saksi Sidang Ayahnya

Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI

JAKARTA – Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita tiba Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). Anggota Wakil Rakyat itu hadir sebagai saksi sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Bersama ayahnya.

Pantauan MNC Portal Indonesia Di lokasi, Thita memasuki ruang sidang Di PN Jakpus sekira pukul 10.07 WIB. Dia mengenakan Busana putih dan mengenakan masker berwarna abu-abu.

Thita sempat duduk Di Bangku penonton ruang sidang dan Sesudah Itu diarahkan Untuk duduk Di Bangku saksi persidangan.

Untuk kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita Untuk menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga Bersama salah satu terdakwa.

“Maka saudara ada pilihan Untuk bertetap Bersama Sebab Itu saksi atau mengundurkan diri?” tanya Hakim Rianto Untuk ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

“Tetap menjadi saksi,” jawab Saksi.

Sesudah Thita Mengungkapkan setuju, Hakim Rianto Sesudah Itu menanyakan kepada SYL. Senada Bersama putrinya, SYL Mengungkapkan tidak keberatan.

“Terdakwa tidak keberatan?” tanya Hakim Rianto.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Terdakwa SYL.

Selain Thita, hari ini Jaksa KPK juga berencana Menampilkan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo dan Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni. Sahroni dihadirkan sebagai saksi Di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai Dugaan Pelaku.

Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Untuk Peristiwa Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putri SYL Indira Chunda Thita Bersama Sebab Itu Saksi Sidang Ayahnya