Pembatasan Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024

Pemotongan 20% penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akansegera mulai berlaku Ke 1 Oktober 2024. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA Potongan 20% penghasilan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Nurul Ghufron Akansegera mulai berlaku Ke 1 Oktober 2024. Potongan penghasilan itu merupakan Pembatasan Dewan Pengawas KPK atas Kartu Kuning kode etik Dari Nurul Ghufron.

“Sesuai Di putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa Di ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2024).

Cahya belum menyebutkan apakah berkas-berkas Yang Terkait Di pemotongan sudah diberikan kepada Nurul Ghufron. Akan Tetapi, ia memastikan potongan 20%, baik gaji pokok dan tunjangan itu, berlaku Ke awal bulan Di.

“Ke 1 oktober itu pasti Mutakhir ada pemotongan,” ujarnya.

Sebagai diketahui, Dewas KPK Memutuskan Pembatasan Untuk Yang Terkait Di putusan Kartu Kuning etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga Akansegera dipotong sebesar 20% Pada enam bulan.

Letua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok Ghufron. Menurutnya, potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

“Penghasilan itu banyak, Dari Sebab Itu bukan hanya gaji. Ke sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak Ke Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024).

Yang Terkait Di berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan Hingga Sekjen KPK. “Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK Ke KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi,” ujarnya.

“Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20%, nanti Sekjen yang memotong,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan Potongan 20% Penghasilan Nurul Ghufron Mulai Berlaku 1 Oktober 2024