Bisnis  

Tindak Rokok Ilegal Ke Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negeri

Bea Cukai Surakarta tindak lebih Untuk 400 ribu batang rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Bea Cukai Surakarta tindak lebih Untuk 400 ribu batang rokok ilegal Ke sebuah Rumah Ke Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Penindakan ini dilakukan Ke Kamis, 12 September 2024, berkat adanya informasi Untuk Komunitas.

“Kami Menyambut informasi Untuk Komunitas tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal Ke Lokasi Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan Produk Untuk sebuah Rumah Hingga bagasi Dibelakang sebuah Kendaraan Pribadi penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman Untuk keterangannya, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan Di target. “Benar saja, kami mendapati Produk yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos Didalam pelaku bernama HAR. Justru Untuk pemeriksaan Lebih Jelas, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya Ke Rumah pelaku,” jelas Arif.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa Hingga WNA Mesir

Untuk penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos. Untuk seluruhnya diperkirakan nilai Produk mencapai Rp628.220.000 Didalam nilai cukai terutang Rp339.644.000 dan kerugian Negeri Rp435.802.180.

Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah Didalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kini pelaku pun telah ditahan Ke Rutan Kelas I Surakarta Untuk proses penyidikan Lebih Jelas.

Baca Juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

“Apresiasi kepada Komunitas atas kerja sama yang diberikan. Kami harap kerja sama ini Akansegera berlangsung baik Hingga depannya, Lantaran peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan Negeri serra para pelaku usaha Ke bidang cukai yang taat Ke aturan,” tutup Arif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Rokok Ilegal Ke Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negeri