Bisnis  

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Ditengah melakukan investigasi atas perhelatan munaslub Anindya tersebut.Foto/Dok

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tidak Akansegera terganggu Bersama perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang Mutakhir. Arsjad mengatakan pihaknya Akansegera Membahas langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal dan tidak sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dipimpinnya periode 2021-2026, tetap solid Bersama keputusan bersama Di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, Di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Berikutnya kami Akansegera Membahas langkah hukum, Untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Arsjad Di konferensi persnya Di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Ditengah melakukan investigasi atas perhelatan munaslub tersebut. Investigasi tersebut dilaksanakan yang bertujuan memastikan langkah-langkah hukum dan penyelesaian secara Biaya Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Pada anggota Kadin yang terlibat Di Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia Di ini Lagi melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian atas Kartu Kuning AD/ART,” katanya.

Lewat hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah dan meyakinkan atas persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.

“Kami yakin Akansegera suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah dan meyakinkan Di bentuk surat-surat dan dokumen Yang Terkait Bersama persiapan Munaslub, yang Menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok Di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya Itu, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh Bersama Biaya Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan Lewat Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad Di jumpa persnya, Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, atas dasar keputusan Kadin Indonesia yang Berkata Munaslub Anindya Bakrie tersebut sebagai ilegal Lantaran tidak berlandaskan AD/ART.

“Dari Sebab Itu, segala bentuk Kegiatan Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada Syarat Undang-Undang dan mandat AD/ART,” ujarnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie Hingga Jalur Hukum