Polisi menyebut VA telah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan kandungan Setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda. Foto/Instagram Nikita Mirzani
Sebelumnya Itu, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly Hingga Polres Metro Jakarta Selatan Ke Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak Hingga bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai Syarat yang diduga dilakukan Dari VAB Di korban,” kata Ade Ary Hingga Polda Metro Jaya Ke Jumat, 13 September 2024.
“Dari Sebab Itu Sebagai saudara NM (Nikita Mirzani) datang Hingga Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang Peristiwa Pidana Hukum keluarganya. Terlapor inisial VA Lalu yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma Hingga Polres Jakarta Selatan Ke Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah melakukan persetubuhan anak Hingga bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai Syarat. Aborsi dilakukan Hingga Lokasi Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal Pada pelapor saudari NM Menyaksikan foto korban Untuk hamil Untuk salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor. Supaya pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat Bersama nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali