37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akansegera Pembatasan Travel

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya Akansegera memberi Pembatasan kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTAPejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya Akansegera memberi Pembatasan kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang digunakan Sebagai menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya Itu, aparat Keselamatan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negeri Indonesia (WNI) Di Madinah, Lantaran kedapatan Akansegera pergi haji Didalam visa ziarah. Di ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan Ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.

“Kita Akansegera memberi Pembatasan kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Di keterangannya dikutip Didalam laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

“Pejabat Tingginegara haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa Di luar visa haji resmi. Lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi Akansegera bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Diketahui, visa haji diatur Di Undang-Undang (Perundang-Undangan) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sambil Itu, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga Memperoleh 20.000 tambahan kuota. Supaya, total kuota haji Indonesia Di operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Sebagai warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Didalam Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Perundang-Undangan PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib Melewati PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga Negeri Indonesia yang Merasakan undangan visa haji mujamalah Didalam Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Pejabat Tingginegara agama.

“Di luar itu pasti Akansegera Dari Sebab Itu masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akansegera Pembatasan Travel