Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Karena Itu Saksi Ke Ruang Sidang

Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke Kementan Bersama terdakwa Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Bersama terdakwa Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL ) dan dua anak buahnya kembali digelar hari ini, Rabu (5/6/2024).

Untuk sidang yang digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) berencana Menampilkan putri SYL sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi Ke ruang sidang.

“Untuk timeline pemanggilan saksi yang disusun Skuat Jaksa Sebagai persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Skuat Jaksa Berencana hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).

Lalu, Jaksa juga Berencana Menampilkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni Berencana menjadi saksi Ke luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Perkara Hukum Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Ke Kementan. Untuk Perkara Hukum tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai Individu Terduga.

Ketiganya pun Di ini menjadi terdakwa Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Terkait Bersama dugaan TPPU.

“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Karena Itu Saksi Ke Ruang Sidang