Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen Di Pemilihan Umum Lokal

Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen. FOTO/ DOK SINDOnews

JAKARTA – Tindak Kejahatan penyalahgunaan KTP bisa dilakukan Bersama oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan rekening pribadi hingga urusan politik.

Sebagai itu, salah satu hal paling krusial Di mencegah penyalahgunaan data adalah Bersama tidak Memberi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang Mengkritik bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Penyelenggara Pemilihan Umum RI mengimbau Kelompok Sebagai mengecek nama/NIK Di Dukungan Kandidat perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 Di Sebagai mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal Kandidat perseorangan.

Seperti dilansir Bersama Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs

Lalu, pilih fitur ‘Tahapan Pemilihan’
Sesudah Itu, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Kandidat Pemilihan Umum Lokal’
Sesudah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukan Android’, lalu klik ‘Cari’
Sesudah itu, Akansegera muncul keterangan yang Menunjukkan NIK Anda terdaftar Di Dukungan Kandidat perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut Di Dukungan Kandidat Perseorangan

Apabila Anda merasa tidak mendukung Kandidat tertentu, tetapi identitasnya tercatut Di Dukungan Kandidat perseorangan Pemilihan Umum Lokal 2024, Anda dapat melapor Hingga Posko Aduan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi atau Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen Di Pemilihan Umum Lokal