Penunggak Pajak Lainnya Kendaraan Dikejar Sampai Hingga Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Hingga sejumlah Daerah Hingga Indonesia langsung mendatangi para penunggak Pajak Lainnya kendaraan Sebagai menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Inisiatif door to door atau jemput bola ini dilakukan Sebagai mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Untuk sektor Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap Skuat berjumlah lima orang. Dari Sebab Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark Lewat Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin Hingga Baturaja, Senin (6/8) disitat Untuk Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiatif ini sudah digenjot Hingga beberapa Daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hingga satu sisi Inisiatif Sebagai mendatangi wajib Pajak Lainnya hingga Hingga desa-desa agar memenuhi kewajibannya Bersama membayar Pajak Lainnya kendaraan tepat waktu. Ini Sebagai mempermudah Komunitas Hingga pelosok desa Untuk membayar Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

Sebagai diketahui, Komunitas bisa membayar Pajak Lainnya kendaraan Lewat Alat Lunak Signal yang terunduh Hingga Telepon Genggam. Dari Sebab Itu Komunitas tidak perlu jauh datang Hingga Kantor Samsat Sebagai membayar Pajak Lainnya kendaraannya, cukup sambil duduk Hingga Rumah dan bisa bayar Pajak Lainnya kendaraan.

Pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun Lewat Alat Lunak tersebut yang dapat diunduh Lewat Telepon Genggam yang terkoneksi Bersama jaringan Duniamaya.

Untuk layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Hingga Rumah klik Ke pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim Lewat Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Bersama pilihan Memutuskan STNK Hingga Kantor Samsat setempat Setelahnya Pajak Lainnya kendaraan bermotor dibayarkan Lewat Alat Lunak Signal,” ujarnya.

Inisiatif ini juga Sebagai mendukung Syarat Ke Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Berhubungan Bersama Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebagai diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Pada lebih Untuk dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Pajak Lainnya Kendaraan Dikejar Sampai Hingga Rumah