Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Pihak Swasta Di Peristiwa Pidana Hukum Emas Antam

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak Untuk mengusut tuntas Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan tata kelola Produk Internasional emas sebanyak 109 ton Hingga PT Antam, periode 2010-2021. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews

JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak Untuk mengusut tuntas Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keuangan tata kelola Produk Internasional emas sebanyak 109 ton Hingga PT Antam , periode 2010-2021. Tak hanya berhenti Hingga enam Dugaan Pelaku, pengusutan juga harus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan diuntungkan Di Peristiwa Pidana Hukum ini.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sartono Hutomo mengatakan, Perdebatan tersebut mengakibatkan potensi kerugian Bangsa yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan Di sektor pendapatan Bangsa. Lantaran itu pihaknya mendesak penegak hukum Untuk Memutuskan langkah-langkah tegas Di pengusutan Peristiwa Pidana tersebut.

“Berharap aparat penegak hukum Menginformasikan Aktor Atau Aktris intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi Bisa Jadi melibatkan instansi dan kesepakatan yang masif.” ujar Sartono, Selasa (4/6/2024).

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai Dugaan Pelaku. Mereka adalah TK selaku GM BPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Pihak Antam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan Didalam melakukan Karya ilegal Pada jasa Pabrik yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Para Dugaan Pelaku secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta Didalam merek Logam Mulia (LM) Antam.

Ahli Aturan Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap penyimpangan yang dilakukan Dari Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) harus ditindak. Baik penyimpangan yang terjadi secara sistemik atau menggunakan sistem kerja yang ada, maupun penyalagunaan yang dilakukan Dari oknmu secara insidental.

Menurutnya, penindakan Berencana Peristiwa Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan komoditi ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran Untuk Standar emas, baik Di perdagangan lokal maupun internasional. Karenanya, potensi kerugian bisa dirasakan Dari banyak pihak, bukan hanya Bangsa tapi Kelompok secara langsung.

“Jika tidak, dapat meruntuhkan tidak hanya sebagai korporasi, tapi juga Bangsa secara keseluruhan,” tandasnya

Desakan serupa Untuk menuntaskan Peristiwa Pidana Hukum ini juga disuarakannya. Termasuk jika harus berhadapan Didalam pihak-pihak swasta yang ikut bermain Di Perdebatan 109 ton emas ini.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Diharapkan Usut Tuntas Pihak Swasta Di Peristiwa Pidana Hukum Emas Antam