Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputuskan Hari Ini

Sidang pembacaan putusan gugatan LP3HI dkk Yang Berhubungan Bersama dugaan penghentian penyidikan promosi judi online Bersama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar PN Jakpus hari ini. Foto/Instagram

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk Yang Berhubungan Bersama dugaan penghentian penyidikan promosi judi online Bersama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno digelar Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Hal itu sebagaimana terlampir Untuk sistem informasi penelusuran Perkara Pidana (SIPP) PN Jakpus.

“29 Juli 2024, Untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus yang dilihat Senin (29/7/2024).

Adapun pihak termohon Untuk gugatan ini adalah Satuan Tugas (Satgas) Judi online sebagai termohon I dan Polri selaku termohon II. Gugatan yang teregister Bersama nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ini, menduga Polri telah menghentikan penyidikan dugaan promos judi online Bersama Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

Lantaran menduga Polri menghentikan penyidikan tersebut, pemohon juga meminta Perkara Pidana Hukum tersebut dilimpahkan Ke Satgas Judi Online. Lalu, meminta Untuk penyidikan segera dirampungkan dan menyerahkan berkas Perkara Pidana beserta tersangkanya Ke Jaksa penuntut umum Untuk segera diajukan Ke Persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Penghentian Penyidikan Promosi Judi Online Nikita Mirzani dan Wulan Guritno Diputuskan Hari Ini