Jakarta –
Wakil Rakyat Mutakhir saja mengesahkan Undang-undang tentang Keadaan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) Ke 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur Di Aturantertulis tersebut yakni aturan cuti Untuk ibu bekerja.
Di Aturantertulis Kendaraan Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Aturantertulis Kendaraan Kia Yang Berhubungan Di hak cuti melahirkan Untuk ibu bekerja:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak Merasakan:
a. Cuti melahirkan Di Syarat:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Ahli Kebugaran.
Yang Berhubungan Di disahkannya Aturantertulis Kendaraan Kia, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Bangsa Di Memperbaiki Keadaan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul Ke masa Di.
Menurut Bintang, Pada ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berjuang Di berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Ke Pada melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
“Sedangkan Aturan Keadaan ibu dan anak masih tersebar Ke berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum Komunitas. Kita perlu menata pelaksanaan Keadaan ibu dan anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana Di baik,” tuturnya dikutip Di keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Secara substansial, Aturantertulis Kendaraan Kia disebut dapat menjamin hak-Perlindungan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Keadaan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ke Di Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Untuk tetap berdaya Di anak Di fase seribu hari pertama kehidupan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wakil Rakyat Sahkan Aturantertulis Kendaraan Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan