PDIP Ingin Peristiwa Kudatuli Dicatat Di Sebab Itu Pelanggar Hak Fundamental Berat

PDIP berharap kepada Komnas Hak Fundamental, menetapkan peristiwa 27 Juli atau biasa dikenal sebagai peristiwa Kudatuli sebagai peristiwa Pelanggar Hak Fundamental berat. Foto/SINDOnews

JAKARTAPDIP berharap, Komisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental) menetapkan peristiwa 27 Juli atau biasa dikenal sebagai peristiwa Kudatuli sebagai peristiwa Pelanggar Hak Fundamental berat. Hal ini disampaikan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Dan itulah yang kita harapkan suatu pengakuan bahwa Kudatuli adalah Pelanggar Hak Fundamental berat,” kata Hasto Di Memberi pidato Di Peristiwa peringatan peristiwa 27 Juli yang digelar Di halaman Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Hasto menyampaikan, Dari 27 Juli Di tahun-tahun Sebelumnya Itu, terus memperjuangkan Kudatuli ini sebagai suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pasalnya, ini merupakan bentuk Pelanggar Hak Fundamental berat.

Senada Di Hasto, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan bahwa partainya telah menyampaikan ini kepada Komnas Hak Fundamental Sebagai dicatat sebagai Pelanggar Hak Fundamental Berat. Mantan Gubernur Jawa Di itu meminta Dukungan kepada seluruh Komunitas agar peristiwa ini tidak terulang Di Lalu hari.

“Sudah lama kami ajukan, setiap tahun kami mengajukan terus menerus. Tetapi, kan itu butuh perjuangan. Sekali lagi ketika penguasa menolak itu, ya kami berjuang terus menerus,” tutur Ganjar.

Sebagai informasi, Di itu massa pendukung PDI kubu Soerjadi bersama sejumlah orang yang diduga aparat, menyerang kantor DPP PDI yang diisi Di massa pendukung PDI kubu Megawati Soekarnoputri.

Upaya penyerangan itu didukung Di pemerintahan Orde Terbaru Sebagai menggulingkan kepemimpinan Megawati Di kantor pusat PDI.

Peristiwa ini meluas menjadi kerusuhan Di beberapa Daerah Di Jakarta, khususnya Di kawasan Jalan Diponegoro, Salemba, Kramat, Jakarta Pusat.

Di hasil penyidikan Komnas Hak Fundamental, sebanyak 5 orang massa pendukung Megawati tewas, 149 orang terluka dan 23 orang hilang.

Pemerintah Di itu menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan. Pemerintah Orde Terbaru Lalu memburu dan menjebloskan para aktivis PRD Di penjara. Peristiwa itu pun dikenal sebagai penyerangan 27 Juli atau Kudatuli atau Sabtu Kelabu.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDIP Ingin Peristiwa Kudatuli Dicatat Di Sebab Itu Pelanggar Hak Fundamental Berat