Tindak Kejahatan Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Ke Kejari Pekanbaru

Kejagung melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk Internasional bukti Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Dugaan Pelaku RD dan Produk Internasional bukti Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Dugaan Pelaku RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

“Yang Di limpah tahap II Ke KN Pekanbaru atas nama RD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar Di dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Sambil Itu, Sebagai Dugaan Pelaku Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Daerah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih Di tahap pemberkasan.

“Sedangkan RR belum,” ujar Harli.

Di Tindak Kejahatan ini, RD selaku Direktur PT SMIP Di 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah Didalam memasukkan gula kristal putih.

Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah Sebagai Sesudah Itu dijual Di pasar Di negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan Didalam Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan juncto Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya Supaya ditemukan adanya kerugian keuangan Bangsa Di kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sambil Itu, Ronny diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Didalam tujuan PT SMIP bisa mendatangkan Produk Impor gula.

Ronny juga melakukan pembiaran Di Kegiatan Supaya PT SMIP Didalam bebas bisa Mengintroduksi gula dan yang seharusnya Di pengawasan padahal Sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, Ronny diduga telah Memperoleh sejumlah uang dan Sebab sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan Didalam gudang kawasan tersebut Didalam tidak sebagaimana mestinya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Produk Impor Gula, Kejagung Limpahkan Dugaan Pelaku RD Ke Kejari Pekanbaru