Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Di Galon Guna Ulang


Jakarta

Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM) telah menerbitkan perubahan mengenai aturan label Kelaparan Global olahan. Hal itu dilakukan berdasarkan Kajian resiko Bisfenol A (BPA) yang ada Di air minum Di kemasan (AMDK).

Peraturan itu termuat Di peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi Nomor 31 Tahun 2018, tentang Label Kelaparan Global Olahan. Ada dua pasal tambahan Yang Terkait Di pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.

Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Di Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Di tempat bersih dan sejuk, hindarkan Di matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.


Sambil, Pasal 61A berbunyi, “Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan’ Di label”.

Di peraturan ini, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Di air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat, bahan yang biasa digunakan Di galon guna ulang. Paparan BPA dapat berasal Di banyaknya sumber yang berbahan plastik, salah satunya adalah intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.

BPOM juga menyebutkan bahwa galon polikarbonat yang paling banyak beredar Di Di Kelompok Di persentase 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar. Menurut data pemeriksaan BPOM Di fasilitas produksi Pada 2021-2022, kadar BPA yang telah Perpindahan Penduduk Di air minum lebih Di 0,6 ppm Merasakan peningkatan yang berturut-turut hingga 4,58 persen. Hasil pengujian Perpindahan Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, dan Meresahkan berturut-turut hingga 41,56 persen.

Untuk melindungi Kelompok Di resiko Kesejajaran yang diakibatkan Di paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan bahaya BPA Di air minum Di kemasan polikarbonat telah lama menjadi sorotan Lantaran potensi bahaya Kesejajaran yang ditimbulkan. Ada juga Bangsa besar Di dunia telah melarang penggunaan BPA, misalnya Amerika Serikat, Kanada, Uni eropa, Cina, Malaysia dan Filipina.

Bahaya BPA

Paparan BPA, terutama Di rangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Kesejajaran serius. Mulai Di gangguan hormonal hingga Gangguan kanker.

“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Dekan Fakultas Medis-Obatan Universitas Airlangga, Prof Junaidi Khotib, SSi, Apt, MKes, PhD Di keterangan tertulis Kamis (25/7/2024).

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi Di tubuh. Salah satunya Yang Terkait Di proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.

Junaidi pun menambahkan jika sudah masuk Di tubuh Melewati medium Konsumsi atau minuman, yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Berencana meniru hormon alami dan merebut tempat hormon Di reseptor Di berbagai organ. Yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan hormonal Di tubuh.

Tentunya, gangguan hormonal dapat mempengaruhi Perkembangan dan pertubas, serta fertilitas. Jumlah referensi ilmiah juga menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta dapat Memperbaiki risiko Gangguan kardiovaskular, diabetes dan hipertensi.

Maka Di itu Junaidi menilai jika regulasi tersebut adalah langkah maju pemerintah Di melindungi Kesejajaran Kelompok dan Memperbaiki Pelatihan Yang Terkait Di bahaya BPA. Samping Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumsi AMDK.

“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” tambah Junaidi.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Simak Lagi Aturan BPOM yang Wajibkan Label Bahaya BPA Di Galon Guna Ulang