Dewan Perwakilan Rakyat Akui Ada Perluasan Wewenang Ke Revisi Perundang-Undangan TNI, Dasco: Tapi Terbatas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika Di draf revisi Perundang-Undangan TNI terdapat perluasan wewenang Bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Foto/SINDOnews/Felldy Utama

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad mengakui jika Di draf revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan wewenang Bagi institusi TNI menduduki jabatan sipil. Hanya saja, perluasan wewenang ini bersifat terbatas.

“Sebenarnya begini, kalau dilihat, dibaca Ke Perundang-Undangan TNI itu, itu juga perluasannya juga hanya terbatas,” ujar Dasco Ke Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dasco menjelaskan perluasan wewenang ini Di rangka menghindari adanya potensi Kartu Merah. Pasalnya, Di ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki Bersama personel TNI, tapi tidak diatur Di undang-undang.

“Kalau kita lihat Di beberapa Kementerian/Lembaga yang boleh diduduki Bersama TNI itu sampai sekarang malah ada yang Lalu tidak termasuk Ke situ, tetapi Lalu sudah memakai organ Di TNI, misalnya Ke KKP,” jelasnya.

“Agar Bagi mencegah Kartu Merah Perundang-Undangan, kita masukkan Ke situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai Bersama kebutuhan yang Lalu Akansegera ditentukan Bersama Pemimpin Negara,” tutup dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Akui Ada Perluasan Wewenang Ke Revisi Perundang-Undangan TNI, Dasco: Tapi Terbatas