Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Untuk Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram

JAKARTA – Manajer Timnasional Indonesia, Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Untuk Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terlihat Untuk Instagram miliknya. Lalu, apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Bangsa Asing (WNA) Sebagai tinggal Ke Indonesia Untuk jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.

Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Ke mana Timnasional Indonesia melaju Hingga Putaran 3 Preliminary Gelar Dunia 2026 Zona Asia.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Berusaha lebih keras Sebagai masa Di sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Ke akun Instagram @shintaeyong7777.

Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hakasasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Keputusan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Bangsa, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Sebagai dapat tinggal Ke Indonesia Di 5 (lima) tahun, orang Asing investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Sebagai masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);

Ke Pada Yang Sama Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Ke Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Di masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Sebagai nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Syarat berbeda diberlakukan Sebagai investor Asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Ke Indonesia. Sebagai golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Sebagai membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Sebagai golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Untuk jenis visa ini. Ke antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Sebab tidak perlu lagi mengurus ITAS Hingga kantor Perpindahan Penduduk.

(tdy)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong