Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi Rafael Alun Trisambodo yang ditolak MA. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum yang menyeret Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa Perkara Pidana Hukum penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (24/7/2024).

Sesudah Memperoleh salinan lengkap, kata Tessa, pihaknya Terbaru Akansegera menentukan langkah hukum Berikutnya. “Terbaru Sesudah itu dipelajari dan diputuskan,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum tersebut Sebagai dikembalikan.

“Tolak Di perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada Untuk mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi No.552 / Perkara Pidana TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Untuk laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi tersebut diputus Dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Di anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Perkara Pidana TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Untuk pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Untuk rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Produk bukti Perkara Pidana gratifikasi nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Hingga atasnya Hingga Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Di luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasi Rafael Alun Trisambodo Ditolak MA, KPK Tunggu Salinan Lengkap