Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Kekejaman Pada jurnalis yang terjadi Pada Januari-Juni 2024. Kekejaman itu pun telah ditindaklanjuti Didalam Dewan Pers Melewati Satgas Kekejaman Pada Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Sebab Mendokumentasikan dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan.

“Ada 28 Kekejaman Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana Hukum itu terjadi sejumlah Daerah. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Hukum Di Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Hukum Jawa Ditengah; 4 Peristiwa Pidana Hukum Di Sulawesi Ditengah; 3 Peristiwa Pidana Hukum Sulawesi Selatan.

Di Itu, 3 Peristiwa Pidana Hukum DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Hukum Maluku; 2 Peristiwa Pidana Hukum Di Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Hukum Di Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Hukum Di Papua Ditengah; 2 Peristiwa Pidana Hukum Di Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Hukum Di Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Hukum Di Papua Ditengah; 1 Peristiwa Pidana Hukum Di Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Hukum Di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Kekejaman Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Didalam Sebab Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Didalam aparat penegak hukum Untuk menangani Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Pada jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memiliki peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Didalam Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Didalam Dewan Pers telah Memiliki MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Kemakmuran sekarang yang dialami teman-teman media Di lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024