Soal Putusan MA Batas Usia Kandidat Kepala Daerah, Lembaga Negara Jadwalkan Konsultasi Hingga Wakil Rakyat

Anggota Lembaga Negara RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya Berencana segera mengatur jadwal Untuk berkonsultasi Didalam Wakil Rakyat sebagai pihak pembuat undang-undang. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) RI , Idham Holik menyampaikan, pihaknya Berencana segera mengatur jadwal Untuk berkonsultasi Didalam Wakil Rakyat sebagai pihak pembuat undang-undang. Hal ini Untuk rangka menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Yang Berhubungan Didalam batas usia Kandidat kepala Daerah (Cakada).

“Sebagaimana kewajiban etis, Lembaga Negara Berencana berkomunikasi dan berkonsultasi Didalam pembentuk undang-undang,” kata Idham, Selasa (4/6/2024).

Lembaga Negara meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu Memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sebelumnya berkonsultasi Didalam Wakil Rakyat dan pemerintah, Lembaga Negara sebagai penyelenggara Berencana melakukan pembahasan internal. Pembahasan itu Untuk rangka mengharmonisasi putusan MA Didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada.

“Ya Lembaga Negara Berencana mengkaji dan merapatkannya,” ujarnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Putusan MA Batas Usia Kandidat Kepala Daerah, Lembaga Negara Jadwalkan Konsultasi Hingga Wakil Rakyat