—
Sejumlah warga menduga syarat Memperoleh BPJS Kesejaganan bakal mempersulit proses penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secha (22), karyawati swasta asal Tangerang Selatan, Banten mengatakan BPJS Kesejaganan sebagai prasyarat pengurusan merupakan langkah yang memperumit.
“Sebagai Kandidat pembuat SIM, saya merasa keberatan Bersama adanya peraturan Terbaru tersebut Sebab dapat memperumit proses,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Walhasil, ia menilai makin banyak Kelompok yang enggan mengurus, baik perpanjangan maupun membuat SIM Terbaru.
Walau demikian dia tak menampik keikutsertaan BPJS Kesejaganan bisa membantu pengendara lantaran berperan sebagai asuransi pengendara Di berkendara Di jalan.
“Dampaknya malah menjadi Kandidat-Kandidat pembuat atau perpanjangan SIM tersebut malas Sebagai mengurusnya,” kata dia.
Senada Secha, Febri (31), karyawati yang berkantor Di Jakarta Barat, mengatakan syarat BPJS Kesejaganan mempersulit proses mengurus SIM.
“Bikin ribet banget. Apalagi tahun Didepan mulai ada pemadanan SIM sama KTP. Kalau sudah ada pemadanan, harusnya jangan tumpang tindih lagi Keputusan Sebagai perpanjang atau pembuatan SIM Terbaru,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Lagi pula, kata Febri, setiap perpanjangan dan pembuatan SIM Di dalamnya sudah diberikan pilihan Sebagai mengikuti asuransi kecelakaan lewat Asuransi Bhakti Bhayangkara.
“Bersama Sebab Itu buat apalagi ada BPJS Kesejaganan buat syarat perpanjang SIM,” kata dia.
Seorang karyawati Di bilangan Jakarta Selatan, Lala (31), Menyatakan Pendapatnya Sebagai Gantinya. Ia tak masalah BPJS Kesejaganan dijadikan syarat perpanjang dan bikin SIM, asalkan pemerintah Memberi sosialisasi yang jelas.
“Enggak apa-apa sih menurut gue, asal memang jelas alesannya apa dan Kelompok yang belum punya BPJS memang diinfo Bersama baik cara pembuatannya biar bisa bikin SIM Bersama BPJS,” kata dia Di ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Polri Berencana memberlakukan aturan BPJS Kesejaganan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Berencana diminta Menunjukkan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Berencana diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yakni Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berencana dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Area kepolisian Area, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Di Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Sebagai Meningkatkan jumlah User JKN. Sampai Sekarang ada Disekitar 63 juta Kelompok yang Di ini tercatat JKN-nya tidak aktif Untuk 270,4 juta peserta.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Warga Endus Urus SIM Makin Ribet Pakai BPJS Kesejaganan