Wisata  

7 Fakta PT Flobamor yang Angkat Kaki Di Taman Nasional Komodo



Jakarta

PT Flobamor kini Di Di perbincangan hangat Setelahnya keputusan mereka Bagi angkat kaki Di pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo. Berikut fakta PT Flobamor Sebelum menangani TN Komodo hingga angkat kaki.

Komisaris Utama (Komut) PT Flobamor, Samuel Haning, menyebut hengkangnya Di pengelolaan Lantaran pemasukan yang didapatkan tidak sebanding Bersama pengeluaran.

“Salah satu faktor yang menyebabkan diputuskannya penghentian kegiatan usaha jasa pemandu wisata Di dua destinasi wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar Selatan adalah pendapatan atas hasil usaha yang diperoleh tidak sesuai Bersama biaya operasional dan konservasi yang dikeluarkan Dari PT Flobamor,” terang Samuel dikutip Di detikBali, Senin (3/6/2024).


Ya, Di masa kerja PT Flobamor Di kawasan tersebut banyak melakukan Perdebatan hingga hadirnya penolakan Di pelaku wisata Di sana. detikTravel telah merangkum beberapa informasi Yang Berhubungan Bersama hal-hal apa saja yang berkaitan Bersama Taman Nasional Komodo dan Keputusan PT Flobamor.

7 Fakta Kerja Sama PT Flobamor yang Berumur Pendek:

1. Penunjukan sebagai Pengelola Taman Nasional Komodo

PT Flobamor didapuk sebagai pengelola dua destinasi wisata Di labuan Bajo Di 12 Oktober 2020. Penunjukan itu sesuai Bersama Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 293/KEP/HK/2020 dan PT Flobamor menjalankan perjanjian kerja sama Bersama Balai Taman Kawasan Pembaruan Perjalanan Hingga Luarnegeri Nasional Komodo.

Itu didasari Bersama Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS. 1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 Di 4 Februari 2022. Di kesepakatan itu, PT Flobamor sudah melakukan berbagai pekerjaan Bagi membenahi dan peningkatan sarana-prasarana Di semua destinasi yang menjadi tanggung jawab mereka.

2. Memperbaiki Sarana dan Prasarana

Samuel mengatakan sedari PT Flobamor ditunjuk sebagai pengelola wisata, terdapat beberapa agenda yang dilakukan Bagi menunjang fasilitas sarana dan prasarana Perjalanan Hingga Luarnegeri Di sana. Di antaranya pemasangan tanda larangan, papan informasi, memperbaiki jalur trekking, pembuatan dan penempatan bangku Bagi para pengunjung, perbaikan fasilitas toilet hingga merenovasi dermaga Di Pulau Padar.

“PT Flobamor juga petrol bersama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Bagi Upaya Mencegah kejadian pencurian rusa yang menjadi Konsumsi pokok Komodo serta pencurian anak hewan komodo Bagi penyelundupan,” katanya.

3. Keputusan Menaikkan Tarif

Di pertengahan tahun 2022, PT Flobamor menetapkan tarif masuk Bagi Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta per wisatawan, banyak yang tidak setuju Bersama penetapan yang PT Flobamor lakukan dan Di akhirnya tarif tersebut mereka tarik kembali.

Belum usai sampai situ, Di tahun 2023 PT Flobamor Setelahnya Itu Menarik Perhatian tarif Bagi jasa naturalist guide Bersama harga yang melambung.

Di tarif yang asalnya Rp 120 ribu per 1-5 orang menjadi Rp 250 ribu per 1-5 orang wisatawan Nusantara, Sambil Itu Bagi wisatawan mancanegara dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu per orang. Dilanjut Di tahun 2024, PT Flobamor kembali menaikan harga naturalis guide Di Loh Liang Pulau Komodo.

Biaya yang harus dikeluarkan para wisatawan adalah Rp 200 ribu per 1-5 orang Bagi short trekking, Rp 250 ribu per 1-5 orang Bagi medium trekking, dan Rp 300 ribu per 1 hingga 5 orang Bagi long trekking. Dan Bagi naturalist guide Di Pulau Padar, mereka mengenakan tarif biaya sebesar Rp 150 ribu per 1-5 orang.

4. Merasakan Kerugian

Imbas Di Keputusan-Keputusan tersebut, belum lama ini PT Flobamor Mengungkapkan Bagi angkat kaki Di pengelolaan kawasan warisan dunia ini. Alasan yang terkemuka adalah Lantaran tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran, hingga Di ini belum ada informasi detail mengenai rincian omzet yang telah mereka peroleh Di mengelola TNK Labuan Bajo.

“Kalau total pastinya omzet dan lain nanti hubungi manager operasional saja supaya lebih jelas,” ujar dia.

5. Merasakan Penolakan Di Pelaku Wisata

Semua Keputusan menaikkan tarif Merasakan penolakan Di berbagai pihak tak terkecuali para pelaku usaha Di sana. Merujuk laporan Di, Sabtu (22/4/2023) Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat melakukan penolakan atas kenaikan yang terjadi.

“Kami menyesalkan adanya pihak lain Di luar otorita Balai Taman Nasional Komodo yakni PT Flobamor menetapkan tarif Mutakhir masuk Hingga Pulau Padar dan Lih Liang Supaya menimbulkan kekacauan akibat adanya tarif Mutakhir tersebut,” kata Ketua GAHAWISRI Labuan Bajo, Budi Wijaya.

Dirinya menyebutkan Di kenaikan tarif itu terjadi kekacauan Di lapangan dan mengaku Keputusan tersebut telah mencoreng citra wisata Di Labuan Bajo. Bersama Keputusan menaikan tarif bisa membuat wisatawan hingga Kandidat investor Karena Itu tidak nyaman.

“Kenaikan tarif ini tidak pernah tersosialisasikan baik Melewati sosial media ataupun website resmi PT Flobamor yang dapat diakses Dari khalayak luas. Hal ini tentu dapat memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi Hingga wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi Di pihak yang bersangkutan, terlebih operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket,” ujar Budi.

6. Pemutusan Kerja Sama

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga mengatakan BTNK dan PT Flobamor tinggal melakukan proses administrasi penghentian kerja sama Di TNK Labuan Bajo. Pihak PT Flobamor sebutnya udah tak sanggup lagi menjalankan operasinya Di kawasan tersebut.

“PT Flobamor sudah Mengungkapkan ketidaksanggupan menjalankan izin jasanya dan sudah tidak operasional Di TNK,” kata dia, Minggu (2/6).

7. Berganti Pengelolaan TNK Labuan Bajo

Usai selesainya pengelolaan TNK Labuan Bajo, Hendri mengatakan telah Memperoleh penggantinya yakni dua perusahaan swasta, PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara.

Dua perusahaan itu telah Merasakan izin Di April 2024, Hendrikus masih belum mengetahui bagaimana Keputusan mereka Yang Berhubungan Bersama tarif yang Akansegera dikeluarkan.

Kedua PT itu telah Merasakan izin usaha penyediaan jasa wisata alam Di TNK Di Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan proses pengajuan izin tersebut dilakukan secara online Melewati online single submission (OSS).

“Verifikasi Dari KLHK dan sertifikat dikeluarkan Dari kepala BKPM atas nama Pembantu Presiden Pembantu Presiden LHK,” kata Hendrikus.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 7 Fakta PT Flobamor yang Angkat Kaki Di Taman Nasional Komodo