Bisnis  

BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Sebagai Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJSTK Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Area Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Di Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Area BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Sebagai memperkuat sinergi Antara lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Hingga Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Merangsang peningkatan kepatuhan pemberi kerja Di kewajiban mereka Di Melakukan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan Yang Berhubungan Di ketenagakerjaan Hingga Indonesia, khususnya Hingga Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Sebagai Menyediakan Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Pelanggar-Pelanggar yang terjadi.

Sejalan Di itu, Kepala Kantor Area Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Bagi setiap pekerja.

“Lewat Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Sebagai Menyediakan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Hingga Indonesia, termasuk Hingga Area Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum Pelanggar ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Di perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Lanjutnya, Yang Berhubungan Di Penegakan Kepatuhan Pemerintah Area (Pemda) Sebagai Merangsang dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Area Di Instruksi Ri No. 2 Tahun 2021.

Setelahnya Itu, yang terakhir adalah Pembelajaran dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Berhubungan Di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mintje mengatakan, adanya sinergi Antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Di sinergi yang kuat Antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Sebagai Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial