Kepala Otorita IKN dan Wakilnya dapatkan total gaji beserta tunjangan mencapai ratusan juta Uang Negara Indonesia. Nantinya hal itu Akansegera dinikmati Dari Pembantu Kepala Negara Basuki dan Wamen Agraria dan Tata Ruang Raja Juli sebagai plt. Foto/Dok
Besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) Untuk pejabat Otorita IKN Nusantara, khususnya sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 12 Juli 2023.
Di aturan itu, hak keuangan Untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro Otorita IKN terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan Ketahanan Pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Di Pada Yang Sama gaji serta tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN diatur Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Untuk Kepala dan Wakil Kepala IKN. Perpres tersebut diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Di 30 Januari 2023.
Beleid tersebut Berkata, sumber gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada Kepala Otorita IKN dan wakilnya berasal Di Dana Pendapatan dan Belanja Bangsa (APBN).
Lampiran aturan tersebut menetapkan sejumlah komponen dan besaran hak keuangan Untuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN. Yakni, terdiri Di gaji pokok, tunjangan yang melekat (berupa tunjangan keluarga serta tunjangan beras), serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Total gaji berikut tunjangan yang diterima Kepala Otorita IKN adalah sebesar Rp172.718.840 (Rp172,71 juta) per bulan. Di Di Itu, Kepala Otorita IKN juga masih Memperoleh dana operasional sebesar Rp178 juta per bulan.
Sambil gaji Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Sedangkan dana operasionalnya sebesar Rp 145 juta per bulan. Dana operasional diberikan 80% secara lump sum dan sisanya Sebagai Dukungan operasional lainnya.
Otorita IKN Ditinggal Petinggi
Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Bambang Susantono maupun Dhony Rahajoe sama-sama tidak menjelaskan alasan pengunduran diri mereka sebagai kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). “(Alasan pengunduran diri) Tidak disampaikan,” ujar Pratikno Di konferensi pers Di Kantor Kepala Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Intip Gaji Ratusan Juta Kepala IKN dan Wakilnya, Akansegera Dinikmati Basuki dan Raja Juli