Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Putusan 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny Forumekonomiglobal Plate dan Lukas Enembe

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Menyediakan Putusan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di 10 tahun penjara. Lalu, Perkara Pidana-Perkara Pidana apa saja yang pernah dipimpin Rianto? Foto: SINDOnew/Nur Khabibi

JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Menyediakan Putusan mantan Pejabat Tingginegara Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Lalu, Perkara Pidana-Perkara Pidana apa saja yang pernah dipimpin Rianto?

Hakim Utama Muda Di Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat ini pernah mengadili Perkara Pidana dugaan Penyuapan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny Forumekonomiglobal Plate. Mantan Menkominfo itu dijatuhi Putusan Di 15 tahun penjara.

Johnny juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Sekjen Partai NasDem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Rianto juga pernah memimpin sidang Perkara Pidana mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Terdakwa terlibat Tindak Kejahatan dugaan suap dan gratifikasi Di lingkungan Pemprov Papua.

Rianto Menyediakan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara Di 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.

Di berkarier sebagai hakim, Rianto pernah menjadi hakim Di PN Kepanjen tahun 2008, PN Makassar tahun 2016, hingga kini hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kembali Hingga Perkara Pidana SYL. Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menyediakan pidana kepada terdakwa Bersama pidana penjara Di 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis SYL Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar Bersama subsider dua tahun.

Untuk sidang pembacaan Putusan Tindak Kejahatan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, Rianto Adam Pontoh didampingi hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim yang Putusan 10 Tahun SYL Pernah Adili Johnny Forumekonomiglobal Plate dan Lukas Enembe