Sebagai mencegah pemilik judi online Memperoleh layanan jasa pembayaran, Kepala Negara Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) mengusulkan 10 langkah. Foto/Dok
Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dinilai penting Sebagai mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang Yang Berhubungan Bersama Bersama judi online.
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat Pada lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik Sebagai memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan Bersama judi online.
“Ketiga, penggunaan Ilmu Pengetahuan analisis data dan kecerdasan buatan Sebagai mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang Bisa Jadi Yang Berhubungan Bersama Bersama judol,” kata Deni.
Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses Hingga situs judi online Dari Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses Hingga situs yang Mutakhir teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas Pada pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
“Keenam, Pembelajaran publik mengenai risiko dan dampak negatif Untuk judi online, serta cara melaporkan Karya yang mencurigakan,” ungkapnya.
Ketujuh, Merangsang lembaga keuangan Sebagai melaporkan Karya mencurigakan Hingga PPATK dan Membahas tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat Untuk judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional Sebagai menangani situs judi online yang beroperasi lintas Negeri.
Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan Sebagai mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana Sebagai judi online.
“Kesepuluh, Memperbaiki kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja Hingga sektor perbankan dan keuangan Sebagai mengenali dan menangani transaksi yang Yang Berhubungan Bersama Bersama judol,” paparnya.
Di Itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, Menyediakan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah Kunci.
“Lembagakeuanganpusat telah menetapkan regulasi ketat Yang Berhubungan Bersama pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Upaya Mencegah Pendanaan Aksi Teror (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC),” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 10 Cara Memberantas Judi Online lewat Sistem Pembayaran